Cara Membuat SIM (Surat Ijin Mengemudi) Online

Perkembangan teknologi dari tahun ke tahun selalu terus memberikan kemudahan. Bisa kita lihat segalanya sudah mulai serba Online, salah satunya adalah dalam pembuatan SIM yang saat ini sudah bisa di kerjakan secara Online. Namun masih banyak yang belum tahu cara pembuatan SIM Secara Online. Oleh karena itu di artikel kali ini HukumCorner akan menjelaskan Cara membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) Secara Online.

Melengkapi Surat-surat berkendara merupakan hal yang wajib. Sesuai dengan Undang-undang no. 22 tahun 2009 pasal 77 yang menerangkan bahwa Setiap Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan Wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Namun perlu anda ketahui ada beberapa tipe SIM yang ada di Indonesia sesuai dengan kendaraannya, Yaitu :

  1. Golongan SIM A, Tipe SIM ini untuk kendaraan Bermotor roda 4 yang beratnya diperbolehkan kurang dari 3.500 kg.
  2. Golongan SIM A Khusus, Tipe SIM ini untuk kendaraan Bermotor roda 3, yang biasanya dipakai untuk mengangkut barang (bukan seperti sepeda motor dengan modif di samping)
  3. Golongan SIM B1, Tipe SIM ini untuk kendaraan bermotor yang beratnya diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
  4. Golongan SIM B2, Tipe SIM ini untuk kendaraan bermotor yang memakai Kereta Tempelan yang beratnya diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg
  5. Golongan SIM C, Tipe SIM ini untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dibuat untuk kecepatan lebih dari 40 Km/jam
  6. Golongan SIM D, Tipe SIM ini khusus untuk pengemudi yang menyandang disabilitas

Setelah anda melihat keterangan di atas tentunya anda tahu, SIM mana yang akan anda buat. Untuk selanjutnya saya akan menerangkan step by step membuat SIM secara Online.

  • Anda atau Pemohon mengunjungi situs sim.korlantas.polri.go.id Web Resmi Registrasi SIM Online
  • Setelah masuk ke situs tersebut, anda ikuti step-stepnya dan isi data Permohonan, data pribadi, data keadaan darurat, yang sesuai dengan milik anda.
  • Setelah anda mengisi semua datanya, lakukan pembayaran melalui Teller atau ATM BRI
  • Persiapkan surat keterangan kesehatan dokter
  • Datang ke Lokasi Gerai/satpas/SIM Keliling yang telah anda pilih saat Registrasi tadi
  • Lalu data anda akan di cek oleh pihak yang berwenang
  • Proses Identifikasi dan verifikasi seperti Pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan
  • Ujian teori dan praktik (Khusus untuk permohonan SIM Baru dan peningkatan Golongan)
  • Jika lulus, SIM akan langsung di terbitkan

Bagaimana? Mudah bukan proses pembuatan SIM secara Online. Buatlah SIM sendiri tanpa harus menggunakan Calo.

foto duitpintar

(Visited 1,049 times, 1 visits today)

Leave a Comment